GATOT, UANG RECEH, DAN KITA

GATOT, UANG RECEH, DAN KITA
Oleh Said Muniruddin

Hanya karena menyuap hakim PTUN Medan sebesar USD10.000 + SGD 5000 (sekitar Rp185 juta) dalam kasus dana Bansos di Sumatera Utara, Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditangkap KPK pada 9 Juli 2015. Pengacaranya OC Kaligis, beberapa hakim dan panitera lainnya yang ikut berperan dalam sogok menyogok ini juga mengalami nasib serupa. Kasus ini bahkan ikut menyeret istrinya Evi Susanti untuk sama-sama mendekam di penjara.

Terus terang saya katakan, untuk ukuran pejabat negara dan pengacara ternama, jumlah sogok sebesar ini tak lebih dari segenggam ‘uang receh.’ Bagi KPK, prestasi mereka tentu bukan pada jumlah uangnya, tapi pada besarnya sosok pelaku.

Sebab, jika hanya karena uang receh seseorang harus ditangkap, maka kita semua sudah berada diruang tahanan KPK. Karena suap menyuap dengan uang receh (yang sering kita sebut dg ‘uang kopi’, ‘uang rokok’, ‘uang terima kasih’, ‘tips’, ‘pelicin’, ‘fee’, dsb) sudah menjadi perilaku kita sehari-hari.

Simpulan saya, Gatot dan kita sebenarnya sama saja. Hanya nasib dia lebih apes dari kita.*****

Next Post

RIBUT-RIBUT

Tue Aug 4 , 2015
Ribut-Ribut. Ribut-ribut […]

Kajian Lainnya