MAKNA “HAKIM”


“Jurnal Pemuda Sufi” | Artikel No. 36 | Juni 2022


MAKNA “HAKIM”
Oleh Said Muniruddin

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM. “Hakim” itu punya dua makna.

Pertama, hakim sebagai seseorang yang memutuskan sesuatu menurut “hukum”. Kedua, hakim sebagai seseorang yang memutuskan sesuatu menurut “hikmah”.

Untuk menjadi hakim jenis pertama, anda harus menguasai ilmu “hitam-putih”, ilmu “halal-haram”; dalil-dalil lahiriah, atau teori benar-salah yang bernilai umum. Fikih dan syariat ada pada kategori ini.

Sementara, untuk menjadi hakim model kedua, anda harus mampu menggali kebenaran-kebenaran yang bersifat “hakiki”, kebenaran-kebenaran yang bernilai khusus, rahasia-rahasia yang tidak diketahui umum.

Untuk menjadi hakim jenis pertama, anda harus mengumpulkan bukti-bukti lahiriah, serta mendengar banyak pendapat manusia. Sedangkan untuk menjadi hakim model kedua, anda harus mendengar apa pendapat Tuhan anda; sehingga mengetahui kebenaran sesungguhnya dan mampu memutuskan keadilan dalam bentuk paling tinggi.

Kenapa ada hadis yang mengatakan, sebagian kaki hakim ada di neraka?

Karena, mereka lebih banyak memutuskan perkara dengan “hukum”. Dengan logika dan kecerdasannya. Bukan dengan “hikmah”. Bukan menurut kemauan Tuhan.

Hikmah, walaupun sering terlihat “nyeleneh”, lebih tinggi nilainya daripada hukum. Keputusan-keputusan “aneh” yang diambil Khidir, itu lebih tinggi nilainya daripada pemahaman syariat seorang Musa. Sebab, Khidir memahami rahasia ilahi. Sedangkan Musa, menggunakan dalil umum untuk menghakimi semuanya. Bagi Musa, merusak hak milik orang, itu berdosa dalam kacamata hukum-hukum syariat yang ia pelajari. Apalagi sampai membunuh anak kecil yang tidak berdosa. Tapi berbeda dalam pandangan seorang ahli hikmah, pada konteks yang mereka temui.

Artinya, jika anda ahli “hukum”, anda masih menjadi Musa muda, seorang yang buta hikmah. Anda belum sempurna beragama. Anda harus menemukan seorang Khidir, yang mengajari ilmu “hikmah”. Seorang guru yang membuat Musa menjadi dewasa.

Bagus untuk menguasai ilmu “hukum”. Tapi tidak bagus, jika belum sampai pada ilmu “hikmah”. Yaitu, jenis ilmu dan tata cara pengambilan keputusan yang sering berseberangan dengan hukum. Tapi lebih tinggi nilainya di mata Tuhan.

Hakim, dalam makna paling tinggi, itu adalah seseorang yang memiliki ilmu “hikmah”. Orang yang hidup hatinya, melampaui otaknya. Itulah yang disebut “bijak”.

Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa Aali Muhammad.*****

💥 powered by SUFIMUDA
___________________
SAID MUNIRUDDIN
The Zawiyah for Spiritual Leadership
YouTube: https://www.youtube.com/c/SaidMuniruddin
Web:
 saidmuniruddin.com
fb: http://www.facebook.com/saidmuniruddin/
Twitter & IG@saidmuniruddin

Next Post

MUSABAQAH MUKJIZATIL QURAN

Sat Jun 4 , 2022
“Jurnal […]

Kajian Lainnya